PEKANBARU - Usut punya usut, Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 28.500 butir dan 7,5 Kilogram Sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diketahui dibawa dari Kabupaten Bengkalis. Bahkan barang haram itu masuk dari luar negeri.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono dalam jumpa Persnya di Mapolda, Senin (30/10/2017) siang. Kata dia, modus penyelundupannya menggunakan jalur darat dan rencananya dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Kalau melihat bentuknya, ini diduga dari luar negeri yang masuk ke Kabupaten Bengkalis. Dari sana lalu dikirim ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat," sebut Kombes Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, menjawab GoRiau.com.

Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan tiga orang yang terlibat, dengan masing-masing berinisial RN, ID dan seorang wanita AN. Mereka diciduk tanpa perlawanan di tiga tempat pada Sabtu (28/10/2017) malam lalu. Kepolisian saat ini tengah melacak dalang dari pemilik barang.

RN ditangkap saat mengendarai mobil Avanza di Jalan lintas Maredan Tenayan Raya. Dari mobilnya aparat menemukan tujuh kilogram Sabu serta 27.000 ribu butir Pil Ekstasi berbagai merek. Pengakuannya barang haram itu diantarkan kepada ID.

"Kita pancing yang bersangkutan dan transaksi disepakati di halte depan RS Awalbross Pekanbaru. Disitu ID kita tangkap. Pengakuannya masih ada Narkoba lain disimpan di kos-kosannya. Tim bergerak ke situ dan menemukan teman wanitanya AN," lanjut Kombes Hariono.

Di kosan tersebut aparat menemukan lagi setengah kilogram Sabu serta 1.500 butir Pil Ekstasi. Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya 7,5 kilogram Sabu dan 28.500 butir Pil ekstasi. "Ini baru dalam hitungan kasar, karena belum kita totalkan secara rinci," pungkas dia.

Selain Narkoba, kepolisian juga menyita dua pucuk senjata api jenis airsoftgun. Pengakuannya senjata api itu tidak pernah dipakai. Aparat juga mengamankan timbangan digital, satu sepeda motor serta mobil Avanza yang digunakan RN. ***