PEKANBARU – Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Pemulangan mereka dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal Indomal Kingdom akibat kendala perizinan dan dokumen.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI ilegal tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

"Dari total 68 PMI ilegal yang dideportasi, sebanyak 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena permasalahan dokumen dan telah menyelesaikan hukuman di Malaysia," ujar Fanny, Senin.

Fanny merinci bahwa PMI terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan jumlah 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Selain itu, masing-masing dua orang berasal dari Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sementara dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, masing-masing tiga orang.

“Sebagian dari mereka telah dipulangkan ke daerah asal, sementara yang lainnya masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai. Hingga saat ini, BP3MI telah menerima sebanyak 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari 2025,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur resmi dan tidak tergiur tawaran oknum yang menjanjikan kemudahan dalam proses pemberangkatan.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan, prosedur, dan persyaratan yang ditetapkan. Hindari pihak-pihak yang menawarkan jalur instan atau ilegal. Dengan mengikuti aturan resmi pemerintah, perlindungan bagi pekerja migran dapat terjamin 100 persen,” tegasnya.