TEMBILAHAN -Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, seorang kakek berusia 67 tahun berinisial AB dianiaya oleh pelaku BR (39).

Pelaku memukul wajah korban hingga jatuh tersungkur ke lantai. Tak hanya memukul, pelaku juga menendang korban yang tak berdaya.

Akibat perbuatannya, warga Pusaran 7 Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil itu kini ditahan di Polsek Enok setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi.

"Korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu kemarin. Laporan diterima oleh SPKT Polsek Enok," ungkap Kapolsek Enok, AKP Fadly melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra kepada GoRiau.com.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat kemarin itu, jelas Ipda Esra, awalnya pelaku BR bersama temannya mendatang rumah korban.

"Sesampai di rumah korban, pelaku menanyakan kepada korban 'kenapa berhenti kerja, sementara utang mu masih ada'. Lalu korban mengatakan 'bagaimana aku gak berhenti, duit aku tidak dikasih," paparnya.

Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung jatuh tersungkur ke lantai.

"Kemudian pelaku kembali memukul korban dan menendangnya, dan tidak lama teman pelaku langsung menarik dan mengajak pelaku pergi dari rumah korban," sebut Ipda Esra.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Enok. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri, nyeri di dada dan memar pada tangan sebelah kiri.

"Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," tandas Paur Humas Polres Inhil, Minggu (18/7/2021).***