
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Camat Langgam menyayangkan atas yang dilakukan oleh PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang beroperasi di Desa Langkan, Kecamatan Langgam. Pasalnya perusahaan tersebut telah mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Banguanan (IMB).
"IMB belum ada, namun PT PSJ telah membangun perumahan untuk karyawanya,"terang Camat Langgan, Faisal, SSTP, Selasa (22/4/2014).
Dikatakan Faisal, setelah PT PSJ melakukan pembangunan perumahan untuk karyawannya, dan bangunan tersebut telah siap dibangun, PT PSJ baru mulai mengajukan permohonan untuk IMB nya.
"Setelah mereka selesai membangun perumahan karyawan itu, permohonan izin baru diajukan,"katanya.
Terkait hal tersebut, Faisal sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut. Seharusnya PT PSJ terlebih dahulu mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan perumahan untuk karyawannya.(rkn)