PEKANBARU - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan komitmennya untuk menangani tanah terpapar minyak bumi di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim, yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan dan arahan instansi yang berwenang. Kegiatan ini juga didasarkan persetujuan dan arahan Ditjen Ekosistem Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSSAE KLHK), Sera dukungan Ditjen PSLB3 KLHK, DLHK Riau, dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Model Monas Tahura.

"Pengerjaan di Tahura berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, untuk melindungi dan menjaga alam hutan. Kita tidak melakukan pengeboran atau menggunakan alat berat untuk menjaga kelestarian," ujar Manager Corporate Communication PT CPI, Sonitha Poernomo, Selasa, (21/5/2019).

Lebih rinci, GM Complex Project PT CPI Rito Dwi putra menjelaskan bahwa pengerjaan di Tahura tersebut, termasuk pengangkatan tanah terpapar di permukaan dan pengikisan secara manual, penyedotan tanah terpapar di permukaan air, pemasangan booms, penggunaan bantalan penyerap dan alat pengambil buih serta peralatan ringan lainnya. Tanah yang dikumpulkan ini akan dites tingkat kandungan petroleum hydrocarbonnya, untuk kemudian diproses di fasilitas bioremediasi sebagai fasilitas pengolahan berizin, sesuai ketentuan KLHK.

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar dari operasi di masa lampau di Blok Rokan. Program tersebut selaras dengan prioritas utama PT CPI dalam hal keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan.

Selain itu, di bidang lingkungan, khususnya keanekaragaman hayati, PT CPI telah lama bermitra dengan pemerintah setempat untuk melindungi gajah dan satwa liar lainnya di Riau. Sejak tahun 1990-an, perusahaan telah mendukung pendirian dan keberlangsungan Pusat Latihan Gajah di Minas dan Duri. ***