RENGAT, GORIAU.COM-Kisruh antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seperti tidak ada habisnya, dimana sudah sejak lama masyarakat yang ada di dua Desa, yaitu Desa Pringin Jaya dan Desa talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu menuntut lahan masyarakat yang diduga telah digarap oleh PT. Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) untuk diselesaikan sebagai mana mestinya.
Namun hingga saat ini pihak perusahaan mengabaikan tuntutan masyarakat dua desa tersebut, sehingga persoalan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, sejauh ini juga tidak membuahkan hasil. “selain melakukan tuntutan pada pihak PT.BBSI, kita juga sudah menyampaikan persoalan ini pada Pemkab Inhu, hasilnya juga masih nihil”, ujar Tokoh Masyarakat Kelayang Murdialis, Selasa (17/9/2013) di Pematang Reba.
Dengan demikian, kita menilai antara PT. BBSI dan Pemerintah Inhu ada apa-apanya, serta sudah mengangkangi SK Menhut Nomor : 67/MENHUT-II/2007, tentang Pembaharuan Izin Usaha Pemnfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman PT. Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) atas areal Hutan Produksi seluas Lebih Kurang 13420 Hektare tersebut.
Sebagaiman termaktup didalam SK tersebut bahwa, pada Pasal 7 Ayat 1 dan 2 menyatakan, apabila didalam Areal IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dalam Hutan Tanaman terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga secara sah, maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari areal kerja IUPHHK.
Pada ayat 2 jelas dinyatakan, bila lahan tersebut pada Ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan areal IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. BBSI dengan Pihak-Pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beber Murdialis.Akan tetapi kata Murdialis, SK Menhut tersebut dianggap pihak perusahaan bagaikan kertas yang ternoda yang tidak mengandung arti apa-apa. Karena sejauh ini pihak PT. BBSI tidak ada menunjukkan netikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, baik itu dengan cara mediasi maupum musyawarah, hal ini menunjukan bahwa pihak mperusahaan tersebut telah mengangkangi SK Menhut tersebut.
Sejauh ini kita sudah berulang kali menemui pihak Pemkab Inhu, seperti Dinas Kehutanan, Asisten bahkan Sekda Inhu, guna menanyakan sudah sejauh mana tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, namun hasinya nihil. “kita kecewa terhadap Pemkab Inhu ini, SK Menteri saja sudah tidak mereka lakukan, bagai mana dengan tuntutan masyarakat, mau jadi apa daerah ini, kita khawatir ini akan menjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT. BBSI yang pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan, tambahnya.
Parahnya lagi, selain SK Menhut, Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga diabaikan oleh mereka, dimana surat Mendagri Nomor : 522/444/PUM, perihal agar menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT. BBSI dengan masyarakat tersebut juga dikangkangi mereka, sebab surat yang ditujukan pada Gubernur Riau dan Bupati Inhu itu tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan itu.
Oleh karena itu, kita sangat berharap pada pemerintah Inhu, untuk dapat menyelesaikan persoalan ini serta bisa menindak PT. BBSI secara hukum yang berlaku, sebab kondisi masyarakat di sekitar perusahaan sungguh memprihatinkan, terlebih areal perkebunan mereka dibabat pihak perusahaan. hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BBSI belum berhasi dikomfirmasi terkait perseteruan ini.(Jef)