SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sikap arogan PT Adi Putra Wijaya Makmur (APWM) yang memecat dua karyawannya hanya gara-gara menyuarakan hak pekerja, disesalkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnaker) Kabupaten Siak, Nurmansyah. Dia menyarankan kepada kedua karyawan yang di PHK itu agar segera membuat laporan resmi ke kantornya untuk ditindaklanjuti.

"Saya udah baca di media, kalau hanya gara-gara menyuarakan hak, lalu perusahaan memecat mereka, itu kan arogan namanya," kata Nurmansyah kepada GoRiau.com, Jumat (24/4/15).

Terlepas dengan alasan perusahaan memecat karyawan, lanjut Nurmansyah, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan harus memenuhi segala prosedur, seperti membayar pesangon karyawan tersebut.

"Kalau masalah initernal, kita tak bisa ikut campur, tapi hak karyawan yang di PHK harus dipenuhi perusahaan. Kita tunggu laporan resmi pekerja yang di PHK itu, nanti kita bisa tahu sudah berapa lama mereka bekerja di sana. Intinya, kita akan sikapi persoalan ini secepatnya," tegas Kadis.

Seperti diberitakan, karena terlalu vokal menyuarakan hak pekerja, dua orang karyawan yang bekerja di pelabuhan Futong Port areal Siak dari sub kontraktor PT Adi Putra Wijaya Makmur (APWM) dipecat sepihak.

Dua dari 25 pekerja yang diberhentikan itu, Zulkarnain dan Ali Rianto. Mereka dipecat tanpa menerima pesangon, padahal sudah 6 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

"Tadi malam kami segera meninggalkan tempat kerja. Jam 9 malam kami di gerebek satpam, kita diperlakukan tak adil, seperti punya kesalahan besar," kata Zulkarnain kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/15).

Zulakarnain mengaku, pihak perusahaan mengeluarkannya karena terlalu sering menyuarakan hak karyawan yang tidak penuhi perusahaan. Hak karyawan yang sering disuarakan itu, seperti masalah gaji di bawah UMK, tidak adanya Jamsostek dan BPJS serta permasalahan jam kerja yang melebihi waktu.(nal)