BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Menanggapi adanya temuan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang khusus membidangi masalah korupsi tentang pengembalian kelebihan bayar kepada Kas Daerah senilai Rp 3,6 Miliar atas salah satu proyek pembangunan jalan yang diduga telah telah dicairkan 100 persen, Kepala Bagian Keuangan Setda Rokan Hilir, Riau, Darwan, SE menyebutkan, jika temuan itu tahun anggaran 2007, tentu pihaknya kembali akan membongkar berkas apakah pihak perusahaan telah menyetor kelebihan bayar yang disebutkan diatas atau belum.

''Tentu kita akan membongkar kembali berkas pencairan dana proyek jika memang itu merupakan temuan BPK,'' kata Darwan kepada GoRiau.com.

Darwan menyebutkan, jika ada temuan terhadap kelebihan bayar atas proyek yang diduga tidak sesuai progress namun dicairkan 100 persen, maka inspektorat akan membentuk tim ganti rugi. Tim itu bekerja atas temuan BPK dan mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang terdapat dalam dokumen hasil laporan pemeriksaan BPK.

''Sesuai aturan, setelah keluar rekomendasi BPK, maka tim ganti rugi akan bekerja untuk meminta pertanggung jawaban dari perusahaan kontraktor tersebut,'' katanya.

Dikatakannya, jika perusahaan tersebut sudah menyetor kelebihan bayar atas tagihan termijn proyek pekerjaan tersebut ke kas daerah, maka bagian keuangan akan menerima slip setoran maka akan dibukukan pada account pendapatan dari denda. ''Setiap laporan pasti ada rekaman. Jika diperlukan bisa kita bongkar untuk pembuktian,'' kata Darwan. (amr))