
PEKANBARU - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (22/8/2024).
Massa mengecam dan menuding DPR RI sebagai pengkhianat karena merevisi UU Pilkada. Langkah DPR RI tersebut dinilai sebagai akal-akalan yang bertujuan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024, tentang ambang batas pencalonan di Pilkada.
"Satu hari setelah putusan MK ini, karena salah satu calon kepala daerah yakni anak Pak Kades bisa teranulir, maka DPR RI menganulir keputusan MK," kata Koordinator Lapangan HMI FH UIR, Rambe dalam orasinya.
Dalam putusan MK, jelasnya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun. Namun putusan itu mungkin akan dianulir DPR RI menjadi 30 tahun setelah dilantik. "Tindakan DPR RI adalah inkonstitusional," tegasnya.
Sedangkan Ketua HMI FH UIR, Aditya menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat keputusan MK ini dipermainkan demi kepentingan kelompok tertentu.
"Kami atas nama HMI UIR menegaskan, tidak ada izin bagi negara demokrasi hanya untuk kepentingan kelompok," tegasnya.
Setelah sekian lama berorasi para mahasiswa ini ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim bersama Ketua Komisi V Robin Hutagalung dan Wakil Ketua Komisi III Zulkifli Indra.
Eddy Yatim mengatakan aspirasi dari HMI ini akan disampaikan ke DPR RI.
"Karena persoalan ini domainnya DPR RI maka apa yang adik-adik sampaikan hari ini akan kami teruskan ke DPR RI," jelas Eddy. ***