SELATPANJANG – Terkait adanya informasi penyimpangan prosedur proses tender yang terjadi di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dimana ada perusahaan penyedia yang tidak ikut dalam proses tender secara tiba-tiba ditetapkan sebagai pemenang adalah tidak benar dan salah kaprah.

Demikian diungkapkan Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Meranti, Wahyu Gunanda ST, Senin (28/3/2022) pagi. Menurutnya, tim teknis LPSE Kepulauan Meranti telah melakukan analisis data terhadap informasi adanya pemenang lelang yang diduga fiktif tersebut.

Ia juga menjelaskan perbedaan data yang sebenarnya terjadi ada pada sistem aplikasinya dan itu terintegrasi langsung di server Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat. Secara fisik CV Cahaya Putih Mulia (CPM) telah mengajukan perubahan nama dan pengurusan, dan dokumen pengajuan tersebut ada di LPSE Kepulauan Meranti.

"Hal tersebut memang terjadi pada sistem yang dikelola langsung oleh LPSE LKPP di pusat dan kita memang tidak bisa mengutak-atik nya, jika memang ada kesalahan dari prosesnya tentu sudah diributkan dari awal," kata Wahyu.

Dibeberkannya, ketika ada perusahaan yang ingin melakukan perubahan data. Selain di LPSE, pihak perusahaan juga harus merubah data pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang merupakan aplikasi database penyedia seluruh Indonesia. Semua dokumen data penyedia seperti NPWP, akta notaris dan lain sebagainya berada di aplikasi SIKaP yang hanya bisa akses oleh pihak penyedia. Dan ketika akan mengikuti lelang maupun tender, pihak penyedia melengkapi data perusahaannya di aplikasi SIKaP.

"Yang terjadi adalah perubahan data perusahaan di tahun 2021 mempengaruhi data sebelumnya, seharusnya hal itu tidak terjadi di dalam SPSE. Jadi disini ketika melakukan pengajuan perubahan nama, di aplikasi SIKaP nya juga harus dilakukan perubahan. Adapun yang terjadi, ternyata di aplikasi SPSE menarik data pada aplikasi SIKaP yang sudah diubah, termasuk data pada tahun 2019," ungkapnya.

"Sehingga terjadi perbedaan data yang ditampilkan, bahkan history paket pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan CV Cahaya Putih Mulia (CPM) sebelumnya saat ini sudah berubah mejadi nama CV Kali Ratu (KR), jadi memang ada kesalahan agregasi dari sistem dan itu servernya di LKPP, bukan LPSE Kepulauan Meranti dan itu bisa saja terjadi di seluruh wilayah Indonesia" ungkapnya lagi.

Dikatakan saat ini CV CPM sudah tidak ditemukan di dalam aplikasi. Yang ditemukan hanyalah CV KR yang sudah melakukan perubahan data dan berganti nama dari CV CPM.

"Data CV CPM beserta struktural perusahaannya sudah tidak ditemukan lagi karena sudah berganti nama dan berubah menjadi CV KR, dimana pendaftaran pertamanya pada 12 September 2019 dan perubahan sudah dilakukan dilakukan sejak 5 Agustus 2021 dan itu tercatat di histori laporan lengkap beserta file pendukung yang dilaporkan ke LKPP," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pihak LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyurati LKPP agar hal tersebut atau nantinya menjadi pertimbangan dan sebagai bahan evaluasi.

"Saat ini kita sedang membuat dan akan melayangkan surat resmi ke LKPP melalui e-office LKPP supaya jadi bahan evaluasi mereka. Nantinya LKPP akan membuat tanggapan klarifikasi dan kita juga sudah berkoordinasi langsung dengan person in charge (PIC)" ungkapnya.

Disebutkan, saat dilakukan koordinasi langsung dengan pihak LKPP, didapati jawaban bahwa ketika ada perusahaan yang melakukan perubahan nama berikut dengan datanya, otomatis semua juga ikut berubah dan menyesuaikan dengan data terbaru.

"Pusat data itu ada di LKPP, jika ada perubahan data oleh pihak perusahaan itu otomatis akan ikut berubah. Hanya saja ID dan NPWP nya tetap sama, itu saja kuncinya," jelas Wahyu.

Disebutkannya lagi, jika didalam aplikasi terdapat perbedaan nama perusahaan, itu bukanlah merupakan suatu kesalahan yang fatal.

"Berdasarkan informasi dari pihak LKPP, jika di dalam aplikasi terdapat perbedaan nama perusahaan yang mengikuti tender, itu bukanlah sebuah kesalahan yang pada intinya CV CPM dan CV KR adalah penyedia yang sama hanya berganti nama dan kepengurusan," ujarnya.

Terkait hal itu, pihak LKPP bisa langsung dimintai klarifikasi melalui surat yang dikirimkan ke Direktorat Pengembangan SPSE.

"Alurnya memang begitu, dan itu bisa dipertanggungjawabkan dan diklarifikasi melalui surat permintaan penjelasan ke Direktorat Pengembangan SPSE bahwa itu benar, dan itu saja solusinya. Kita akan menunggu jawaban resmi dari LKPP, karena didalam sebuah sistem jika terjadi perubahan data, ada yang otomatis berubah dan ada yang tidak," pungkasnya.

Dijelaskan Wahyu lagi bahwa, sebelumnya disalah satu media sempat disebutkan bahwa, saat itu tahun 2019, CV CPM yang telah berganti nama menjadi CV KR itu mengikuti proses tender di LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup yaitu Belanja Modal Pengadaan Bibit tanaman dengan pagu pake Rp900.000.000,00 dan nilai HPS paket Rp899.990.300,00.

"Disitu juga disebutkan pada proses tender paket kegiatan tersebut, peserta yang mendaftar adalah sebanyak 20 perusahaan, namun hanya 1 peserta yang memasukkan penawaran yaitu CV KR dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil evaluasi sehingga berada pada urutan rangking pertama dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp890.989.220,00, namun pada saat penetapan pemenang yang muncul adalah CV CPM," jelas Wahyu.

Begitu juga yang terjadi pada tahun 2020, kata Wahyu, pada proses tender paket pekerjaan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kepulauan Meranti yaitu Peningkatan Jalan menuju Pelabuhan Pelantai dengan pagu paket Rp3.637.500.000,00 dan nilai HPS paket Rp3.637.449.967,80. Pada proses tender paket kegiatan tersebut jumlah peserta yang mendaftar adalah sebanyak 34 peserta namun hanya 1 peserta yang memasukkan penawaran yaitu CV KR dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil evaluasi sehingga berada pada urutan rangking pertama nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp3.560.989.874,20 dan hasil negosiasi sebesar Rp3.560.989.000,00 namun pada saat penetapan pemenang yang muncul adalah CV CPM.

Perusahaan itu terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RINomor : AHU-0051991-AH. 01.14tanggal 2 September 2019 dengan  nomor NPWP : 92.743.949.7-219.000. Kemudian berganti denganAkte Perubahan CV CPM Ke CV KR nomor 29 tanggal 29 Desember 2020 terdaftar di notaris yang sama yakni Adelina Hernawaty Gultom, SH MKn dengan perpindahan direktur dari Katan menjadi Syahriyadi beralamat di Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi dengan keterangan Pendaftaran Perubahan di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RINomor : AHU-0000263-AH.01.16 Tanggal : 06 Januari 2021 dengan NPWP yang sama 92.743.949.7-219.000.

"Perubahan nama dan struktural perusahaan juga sudah dilaporkan ke LPSE Kepulauan Meranti pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan nomor suratnya 002/SP/LPSE/VIII/2021," pungkasnya.***