PEKANBARU, GORIAU.COM - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra mengatakan lambatnya proses hukum terhadap Rusli Zainal terjadi karena penegakan hukum yang lamban oleh lembaga antikorupsi, KPK.

''KPK lamban dalam penuntasan berita acara pemeriksaan dengan tersangka Rusli Zainal, sehingga berakibat pada proses masa jabatan yang berakhir sempurna,'' ujarnya.

Oleh karena situasi yang sedemikian itu, pihaknya tidak bisa menyalahkan tersangka korupsi Rusli Zainal karena secara yuridis normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.

''Pelimpahan Rusli ke pengadilan atau perubahan status ke terdakwa dengan register yang dikeluarkan dari pengadilan, baru bisa menjadi dasar pengalihan jabatan," katanya.

"Sementara KPK selama ini bekerja dengan lambat dan masa jabatan Rusli diperkirakan berakhir dengan penuh atau lima tahun yang berdampak pengendalian roda pemerintahan dari jeruji besi," jelas Mexasai. (ant)