PEKANBARU – Kematian tragis seorang pekerja PT Sari Lembah Subur (SLS), Kabupaten Pelalawan, akibat tertimbun cangkang sawit, Rabu (25/3/2026), memicu sorotan tajam. Peristiwa memilukan ini dinilai bukan sebatas kecelakaan kerja biasa, melainkan cerminan nyata dari kegagalan sistemik pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Dalam perspektif K3, tidak ada kejadian yang benar-benar kebetulan. Fatality selalu menunjukkan adanya celah dalam sistem," tegas Praktisi K3 Nasional, Ir Ulul Azmi, kepada GoRiau.com, Sabtu (28/3/2026).

Paradigma sebagian perusahaan yang kerap menganggap aspek keselamatan sebagai beban biaya, bukan nilai utama operasional, menjadi akar persoalan. Pola pikir keliru tersebut membuat insiden maut terus berulang di sektor industri berisiko tinggi seperti pengolahan sawit.

Aktivitas penanganan material curah seperti cangkang sawit memiliki risiko longsoran yang sangat tinggi. Bahaya ini semestinya bisa dicegah lewat identifikasi menyeluruh, rekayasa teknis, penerapan prosedur ketat, serta pengawasan berlapis. Kenyataannya, pengendalian tersebut kerap mandek sehingga pekerja tetap berada di zona bahaya tanpa perlindungan memadai.

Tingginya angka kecelakaan kerja juga tercermin dari rentetan kejadian sepanjang tahun 2025, dengan catatan lebih dari 32 kasus kematian pekerja di Provinsi Riau. Angka tersebut menjadi alarm keras bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan belum mengalami perbaikan berarti.

"Ini harus menjadi momentum untuk mendorong target zero fatality. Tapi itu hanya bisa dicapai jika ada pembenahan menyeluruh, bukan sekadar slogan," urainya.

Penerapan standar keselamatan yang berfokus pada kelengkapan dokumen dan sertifikasi menciptakan kesenjangan besar dengan kondisi riil di lapangan. Terkait investigasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, dukungan penuh diberikan asalkan proses tersebut mampu menggali akar masalah sistem, bukan sekadar mencari kesalahan individu.

Langkah audit menyeluruh terhadap Sistem Manajemen K3 sesuai ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2012, evaluasi kompetensi tenaga kerja beserta pengawas, dan penegakan hukum wajib dilakukan jika terbukti ada kelalaian. Pembangunan budaya keselamatan berbasis kesadaran kolektif menjadi kunci utama untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

"Keselamatan kerja harus menjadi logika dasar dalam setiap aktivitas industri, bukan sekadar formalitas. Setiap nyawa yang hilang harus menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh agar tidak ada lagi korban berikutnya," tutupnya. ***