
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 3 April 2023. Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, mengklaim belum ada pengaduan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan terkait THR yang disampaikan di Posko Pengaduan THR Kota Pekanbaru," ujar Syamsuwir dalam keterangannya.
Sebagai upaya pengawasan, Disnaker Kota Pekanbaru hanya membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membayar THR karyawannya paling lambat di H-7 Lebaran. Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan baik secara offline maupun online.
"Kita membuat himbauan saja ke perusahaan-perusahaan dan membuat posko pengaduan baik secara offline maupun online," terang Syamsuwir.
Posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya secara langsung dan mendapatkan solusi yang tepat dari pihak berwenang.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk hak atas pembayaran THR tepat waktu. ***