KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (1/3/2022) sore.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah AA(18) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar, pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, uang tunai sebanyak Rp150.000 hasil penjualan dan barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal pada Selasa (1/3/2022) sekira pikul 16.30 WIB, kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Lambok Hendriko SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua SH MH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Lambok Hendriko SH beserta anggota mendatangi Lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit itu, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pelaku mengetahui pelaku ada di rumahnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya dan dilakukan pengeledahan yang didamping aparat desa ditemukan di dalam lemarinya 1 (satu) buah kotak yang berisikan 1 (satu) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti Sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari WS alias OP (DPO) serta sering disuruh mengantar barang dan mengambil uang hasil penjualan dari pembeli

Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met Amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***