
PANGKLANKERINCI, GORIAU.COM-Jk (40), warga Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Im (19) warga Panam, Pekanbaru, harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci setelah kedapatan membawa 10 butil inek atau pil ekstasi.Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Minggu (12/1/2014)."Minggu sekira pukul 02.30 WIB dini hari telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pemilik narkotika jenis inek atau pil ekstasi tepatnya di Jalan Lintas Timur, Simpang Gg Family Pangkalankerinci," terangnya.Sambung Lumban, kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Pangkalankerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa pil ekstasi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 'J' tanpa nopol."Atas info tersebut lalu Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menunggu di Jalan Lintas Timur, Gg Family. Setelah datag sepeda motor yang dicurigai, anggota Unit Reskrim menghentikan kendaraan tersebut," bebernya.Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 10 butir yang diduga pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka."Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalankerinci guna pengusutan lebih lanjut," katanya.Dari hasil pengembangan, barang bukti yang diduga inek atau pil ekstasi tersebut akan dipasarkan di tempat hiburan di Kota Pangkalankerinci."Kedua tersangka akan menyerahkan atau mengantar kepada seseorang sebagai pengedar di Kota Pangkalankerinci. Kedua tersangka sebagai pemasok narkoba dari Pekanbaruke Kota Pangkalankerinci," pungkas Lumban.(rkn)