PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil mengamankan satu unit mobil dump truck yang mengangkut kayu olahan yang diduga hasil illegal logging (ilog/pembalakan liar) di jalan Sakura, kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin lalu (10/2/2014).

"Penangkapan tersebut atas adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas yang mencurigakan,"ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Selasa (11/2/2014).

Lebih jauh Lumban menyebutkan, atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya mobil dump truck colt disel yang mengangkut kayu Ilegal, dan setelah dilakukan pemeriksaan dump truck dengan nomor polisi BA 8537 VU ternyata bermuatan kayu ilegal.

"Setelah diperiksa mobil dump truck yang dikemudikan oleh Jefri Handoko Bin Hartoyo (30) warga Simpang Inpres, RT 02 RW 01 Pinang Sebatan, Kabupaten Siak ternyata benar bermuatan kayu ilegal,"terangnya.

Lumban menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian tersangka dan barang bukti kayu olahan sekitar 3 M3 dari berbagai ukuran berupa papan dan balok, kemudian di amankan ke Polsek Pangkalan Kerinci guna proses lebih lanjut.(rkn)