LUBUK DALAM, GORIAU.COM - Modus baru pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan pengusaha untuk aktitasnya usahanya dibongkar Polsek Lubuk Dalam Siak, Riau. Caranya, pengusaha mengerahkan orang untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan jerijen besar, lalu diangkut dengan sepedamotor yang sudah lengkap dengan keranjang. Dengan cara ini, satu sepedamotor bisa mengangkut ratusan liter BBM subsidi untuk ditimbun di suatu lokasi yang tersembunyi.
Meski bergaya membawa solar untuk kebutuhan sendiri, namun Polsek Lubuk Dalam tak bisa dikelabui, sepeda motor yang membawa keranjang lengkap dengan jerigen solar, tentu saja sangat mencolok saat melintas di jalan raya. Akhirnya dengan membuntuti, polisi berhasil menemukan tempat penimbunan solar subsidi di sebuah perkebunan sawit.
Proses penangkapan upaya penimbunan solar ini terjadi Rabu (1/5/2013) pagi. Saat itu, personil kepolisian sedang sarapan di depan Polsek, saat sedang asyik makan, tiba-tiba melintas sepedamotor lengkap dengan keranjang dan membawa solar. Curiga kalau yang dibawa adalah solar bersubsidi, polisi pun melakukan pengejaran dan pengintaian.
Saat dibuntuti, pengendara tidak sadar kalau di belakang mereka ada aparat kepolisian, pengendara dengan santainya menuju lokasi yang dituju, ternyata dia membawa solar ke areal PTPN V Lubuk Dalam. Setibanya di tempat penimbunan terdapat 4 orang warga dengan membawa minyak solar dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang, dan akhirnya mereka semua tangkap dan diamankan.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Fridolin Nababan, Kamis (2/5/2013) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi. BBM subsidi tersebut ternyata akan digunakan untuk alat berat milik kontraktor pengerjaan replanting atau penumbangan kelapa sawit di areal PTP Nusantara V Kecamatan Lubuk Dalam.
''Kanit Reskrim Aiptu M Fajri dan kanit Intelkam Polsek Lubuk Dalam Briptu Tubagus langsung ke lokasi yakni di perumahan Afdeling inti satu PTPN V Lubuk Dalam. Di lokasi ternyata sudah terdapat 2.000 liter solar bersubsidi yang diisikan kedalam tangki 1.000 liter dua unit dan satu tangki lagi masih dalam kondisi kosong,'' terang Kapolsek.
''Nama tersangka pemilik tempat Buyung alias Ayoung, warga Dusun III Pantai Labu Pekan, Desa Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,'' jelas Nababan. (sks)