BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Untuk menekan permainan Judi togel dikota Bagansiapiapi, jajaran Polsek Bangko semakin gencar melakukan penggerebekan. Salah satunya mereka melakukan  penangkapan di rumah tersangka BJ (55), warga jalan Sumatera laut Gg Sumatera Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil, Sabtu (1/10) sekira pukul 17.30 Wib.

Di ruang penyidik, tersangka BJ terlihat pasrah dan menyesal karena selain menahan dirinya, jajaran Polsek Bangko juga berhasil menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp 856.000.

Menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan,SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol J.L Toruan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Manapar Situmeang kepada GoRiau.com, Minggu (2/11/2014), adapun rincian hasil penggeledahan di rumah kediaman tersangka, terdapat uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar, pecahan Rp 20 ribu 17 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 1000 sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu 1 lembar.

Selain itu polisi juga menyita 1 unit kalkulator Merk National City, 1 kotak Pena Merk Standar isi 12, 2 Unit HP Nokia (Nokia Poliponyc dan Nokia 6300), kertas berisikan angka-angka yang diduga digunakan untuk merekap togel sebanyak 3 Lembar berikut 1 block note dan 1 buah gunting.

Manapar menyebutkan, tersangka menjadi incaran kepolisian karena berdasarkan informasi dari seseorang yang dianggap bisa dipercaya. Untuk menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan No. Pol : LP/131/VII/2014/Riau/Res Rokan Hilir/Sektor Bangko.

Selanjutnya pada jam 17.30 wib, unit Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penangkapan terhadap BJ di rumah kediamannya serta melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Pada saat itu, ditemukan barang bukti di kamarnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat bernama Ong Ci.

Atas temuan itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dikatakan Manapar, tersangka BJ bisa saja dikenakan pasal perjudian jenis Togel sebagaimana tercantum dalam pasal 303 KUHP. (amr)