PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Universitas Riau (Unri) telah mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara salah satu dosen atas nama, Gulat Medali Emas Manurung, tersangka alih fungsi lahan yang juga melibatkan Gubernur Riau, H Annas Maamun.

"Demi kelancaran penyelidikan, yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara," kata Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi kepada GoRiau.com.

Gulat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan pada akhir September 2014 bersamaan dengan penetapan tersangka untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai diduga hasil suap senilai miliaran rupiah.

Lantas bagaimana proses selanjutnya jika status Gulat Manurung meningkat dan terbukti melakukan suap alih fungsi lahan? Aras Mulyadi mengatakan, pihak UR akan menyerahkan semuanya kepada ketentuan yang telah diatur dalam Aturan Sipil Negara (ASN).

Saat ditanyakan dengan sejumlah dosen lainnya, Aras mengaku belum ada indikasi ke sana. "Kita berharap janganlah, karena memang tidak ada indikasi ke sana," ujarnya.***