
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima surat usulan penonaktifan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, H Marwan Ibrahim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja.
Sanksi pemberhentian baru diberikan, jika dinyatakan bersalah dan memiliki keputusan tetap pengadilan (inkrah). Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen melalui Kabag Otonomi Daerah (Otda) Hendri Kurniadi, mengatakan, Marwan masih berstatus Wakil Bupati Pelalawan.
"Yang bersangkutan baru bisa dinon aktifkan atau berhenti, apabila sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pemberhentian itu wewenangnya Kemendagri," kata Hendri.
Menurut Hendri, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahu 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota. Dalam Perppu ini juga disebutkan, kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang langsung memberhentikan.
Oleh karena itu, kendati Wabup Pelalawan tersangkut hukum, namun tugas-tugasnya dapat diambil alih secara otomatis oleh bupati. "Berbeda halnya, kalau bupati yang bermasalah, tentu prosesnya lain lagi," katanya.
Selama masih belum ada keputusan tetap dari pengadilan kata Hendri, Marwan tentu akan mendapatkan haknya sebagai Wabup. Hak itu akan dicabut, begitu dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari birokrasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Seperti diketahui, Marwan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Marwan dituding ikut terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan pusat perkantoran Pemkab Pelalawan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi narapidana dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp38 miliar.***