BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Kasus tersebut dilaporkan oleh PT. H. M. Sampoerna pada tanggal 26 Februari 2023.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar jam 03.30 WIB di Hotel Grand, Jl. Pelabuhan Baru RT. - RW. - Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. Pelapor, Wahyu Wibowo, karyawan swasta, menemukan mobilnya yang diparkir di depan hotel sudah dalam keadaan pecah kaca dan sejumlah rokok serta uang tunai yang berada di dalam mobil hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bernama Suarno als Lolay pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan. Gajah Mada RT 011 RW.001 Bagan Barat, Bangko, Rohil. Tersangka melawan petugas saat dilakukan penangkapan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Kapolres Rohil AKBP Andria saat dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) membenarkan peristiwa tersebut. ''Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dan setelah dilakukan interogasi, barang bukti yang berupa mobil Gran Max, palu, dan rekaman CCTV diserahkan kepada pihak yang sedang melakukan penyelidikan,'' ujarnya.

Tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Kerugian yang diderita oleh korban sebesar Rp 53,8 juta. (kl4)