DUMAI – Seorang warga negara Malaysia asal Selangor berinisial ZSS (15) ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai karena melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (1/3/2023) setelah ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai untuk berangkat ke Malaysia.

Menurut Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal ZSS. Hasilnya, diketahui bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya dan sudah overstay selama 221 hari.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp.1000.000/hari, dan jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Saat ini, ZSS tengah diamankan di Kantor Imigrasi Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, tindak lanjut akan tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham!” tegas Jahari.

Seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM Riau telah berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM di instansi masing-masing agar tidak tercoreng namanya karena ulah segelintir oknum. (kl4)