
PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus jambret yang disertai kekerasan, Senin (30/10/2023).
Tiga tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini adalah MWR, TA dan RF. Kejadian terjadi pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Jalan Kartama Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada 14 Oktober 2023, dan di Jalan Arifin Ahmad pada 25 Oktober 2023.
Wakapolres Pekanbaru, AKBP Henky Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Pekanbaru dan tim operasional (opsnal) Polda Riau. MWR ditangkap di Jalan Adi Sucipto, sementara TA ditangkap pada hari yang sama di Jalan Jenderal Sudirman.
Dua hari kemudian, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dan opsnal Polda Riau berhasil menangkap pelaku lainnya, RF di Jalan Arifin Ahmad.
Korban di TKP Jalan Kartama Marpoyan Damai mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah dalam bentuk gelang emas. Sementara itu, korban di TKP Jalan Arifin Ahmad kehilangan ponsel Android merek VIVO. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para tersangka.
Tindakan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 365 KUHP yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Henky Purwanto dalam konferensi pers ini. ***