PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau meringkus seorang wanita berinisial WMP, terduga Mucikari yang menyediakan gadis di bawah umur untuk kencan singkat pria hidung belang.

WMP ditangkap di Hotel Winstar, Jalan M Ali Kota Pekanbaru, Rabu (12/4/2017) dini hari. Ketika itu dirinya diduga sedang bertransaksi cewek bookingan dengan tamu. Anak di bawah umur itu dibayar untuk kencan singkat, dengan istilahnya short time.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (13/4/2017) siang menyebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat jajarannya terkait prostitusi kalangan ABG (Anak Baru Gede).

"Jadi modusnya menggunakan aplikasi WeChat. Yang bersangkutan diduga menjajakan anak di bawah umur, jadi ada tarifnya. Tim Unit Idik IV Judisila melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan WMP di hotel itu," jabar Bimo panjang lebar.

Dari tangan si Mucikari, polisi juga menyita uang tunai Rp2,2 juta dan handphone. Diduga uang itu sebagai bayaran gadis yang dia jajakan ke pria hidung belang. "Semua barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pekanbaru," ucap Bimo.

Kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Beberapa pekan lalu, Prostitusi Online melibatkan anak di bawah umur juga berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Modusnya sama, dengan jejaring WeChat.

Atas perbuatan WMP, dirinya pun terancam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan tindak pidana Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. ***