PEKANBARU - Jalani pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Yl alias Dedek (40) pemilik kafe di lokalisasi Maredan, Kecamatan Tenayan Raya ini mengaku jika dirinya sudah dua tahun menggeluti bisnis 'esek-esek'.

"Sudah dua tahun. Saya tidak tau kalau Dia (Ml) masih dibawah umur," bantahnya saat diekspos di Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (13/4/2017) siang.

Meski membantah, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menuturkan, dari keterangan korban serta bukti-bukti berupa rapor dan ijazah korban, jelas jika gadis asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu masih dibawah umur.

"Dari ijazah dan rapor milik korban (ML), Ia masih dibawah umur, kelahiran tahun 2000," terang Kapolsek kepada GoRiau.com (GoNews Grup), disela-sela ekspos.

Kapolsek menambahkan, saat ini para korban yang berjumlah empat orang yang masing-masing berinisial Am (27), Ij (25), St (19) dan satu masih dibawah umur Ml (16) sudah dititipkan ke Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau.

"Selain itu, kita juga masih melakukan penyidikan mendalam dan mengungkap jaringan di Jabar yang diduga sebagai kaki tangan pelaku untuk merekrut korban-korbannya di Jawa," tuturnya.

"Ada dua orang yang ditugaskan merekrut korbannya, berinisial Au. Sementara itu, satu orang lagi Dk bertugas mengirimkan korban dari Jawa ke Pekanbaru," sambung Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***