PASIR PENGARAIAN – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil menyita 5.000 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual di sebuah toko. Pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Luffman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai aturan hukum.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyebutkan bahwa 5.000 bungkus rokok tersebut setara dengan 100.000 batang yang termasuk kategori ilegal.

"Setelah gelar perkara, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hasil dari upaya kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ungkap Budi pada Jumat (27/12/2024).

MA dijerat Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

"Kami berkomitmen penuh untuk melawan perdagangan rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pedagang kami imbau agar tidak terlibat dalam penjualan barang ilegal," tegas Budi.

Menurutnya, tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli produk melanggar hukum.

"Masyarakat kami ajak bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat," pungkas Budi. ***