SELATPANJANG, GORIAU.COM - Di Kepulauan Meranti dipastikan tidak ada bakal calon pasangan Kepala Daerah dari jalur Independen (perorangan).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, Senin (15/8/2015) malam. Kata Yusli, batas akhir penerimaan berkas pendaftaran untuk bakal calon pasangan kepala daerah jalur independen (perorangan/ tanpa partai pendukung) pada pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juni 2015.
"Sesuai dengan tahapan, batas akhir pendaftaran berkas calon bupati dan wakil bupati perorangan ditutup pukul 16.00 WIB tanggal 15 Juni 2015," kata Yusli kepada GoRiau.
Disampaikan Yusli pula, hingga waktu yang ditentukan itu, tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar jalur independen ini. "Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti tak ada yang mendaftar sebagai calon perorangan," ujar Yusli lagi.
Sekedar informasi, untuk calon jalur independen ini harus mendapat dukungan dari masyarakat sebesar 10 persen dari DAK2. Untuk di Kepulauan Meranti DAK2 nya sebanyak 203.833, artinya calon perorangan harus mendapat dukungan sebanyak 20.383 dukungan.
(zal)