
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan berhasil mengamankan sekitar 20 kubik kayu olahan beserta 9 unit sepeda untuk melangsir di Hutan Suaka Marga Satwa, Kecamatan Kerumutan, Rabu (3/6/2015). Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan.
Disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, giat yang dilaksanakn terkait program 100 hari Kapolri yaitu Satgas Ilegal Loging melakukan giat pemberantasan ilegal loging (illog/pembalakan liar, red).
Diterangkan Sijabat, giat dilakukan dengan menyisir Sungai Kerumutan dengan menggunakan 2 speedboad & 3 unit sampan robin.
"Dibagi menjadi 2 tim, mulai menyusuri dari Dusun Kopau, Dusun Pematang Tengah hingga ke lokasi pondok para pelaku perambah hutan yang berada di Kecamatan Kerumutan," terangnya.
Setelah di lokasi, tim tidak dapat menemukan para pelaku karen lokasi yang sulit. Berkemungkinan para pelaku telah mengetahui karena terdapat signal HP dibeberapa titik di TKP.
"Dari hasil operasi itu, tim berhasil mengamankan 9 unit sepeda untuk melangsir kayu, pondok-pondok yang berjumlah ± 10 pondok dan perlengkapan keseharian, yang akhirnya dibakar oleh tim Polres Pelalawan," terangnya.
Disebutkan Sijabat, adapun barang bukti yang mampu diamankan dari operasi tersebut, yakni ± 20 kubik kayu olahan. Giat berakhir sekira pukul 21.30 WIB.
Giat dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek Kerumutan beserta 35 personil gabungan Res Pelalawan dan Sek Kerumutan.(***)