
SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di depan tersangka. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Jumat (13/6/2025).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, SH MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, SE dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Turut hadir, kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka pria berinisial S alias Indra (35 th) seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengungkapkan bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Indra berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik krim warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim warna bening.
"Setelah ditimbang seluruhnya di PT Pegadaian Selatpanjang ditemukan total berat kotor 93,53 gram dan berat besi 90,84 gram. Barang bukti disisikan sebanyak satu gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau di Pekanbaru, guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Hasil setelah pemeriksaan dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa setelah disisihkan seberat 89,34 gram dimusnahkan oleh pendidik," ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika menambahkan bahwa tersangka S alias Indra warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi ini diamankan pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin, tersangka berperan sebagai kurir. Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiyaan pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman di Lapas Batam, Kepulauan Riau.
"Adapun persangkaan pasal yakni pasal 114 ayat 2 pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Pasal 114 Ayat 2 itu pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, Juntonya ancaman Pasal 112 Ayat 2 pelaku di pidana penjara seumur hidup,atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. ***