
RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja kering dan dan sabu-sabu, Jumat (12/6/2015).
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dipusatkan di halaman Mapolres Inhu, Jl Ahmad Yani, Rengat. Seluruh BB yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dan seluh berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Kegiatan pemusnahan BB narkoba itu dipimpin Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Yusri Rasyid. "Berdasarkan standar operation prosedur (SOP), apabila barang bukti narkoba tersebut sudah mendapat ketetapan hukum, maka harus dimusnahkan. Namun, dari BB tersebut kita sisihkan untuk bukti pada persidangan di pengadilan nanti", sebutnya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejari Rengat, Pengadilan Negeri Rengat dan Diskes Inhu. Sesuai berita acara yang dibacakan pihak Polres, barang bukti yang dimusnahkan, adalah narkoba jenis ganja seberat 8.228,91 gram dan sabu-sabu seberat 8,26 gram.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sedikitnya ada 8 perkara yang ditangani Polres. "Barang bukti yang disita ini merupakan hasil penindakan sejak Februari hingga Mei 2015. Ini merupakan kedua yang dilakukan polres Inhu sejak tahun 2015", ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, tambah Kabag Sumda Polres Inhu itu, sejak Januari hingga Juni 2015, sedikitnya ada 40 orang tersangka narkoba yang diamankan polres Inhu dan dua orang diantaranya wanita. Mayoritas dari tersangka ini masih berumur relatif muda, pungkasnya tegas.
(jef)