
TEMBILAHAN -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau memusnahkan barang bukti narkoba. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba yang telah ditindak.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan yang digelar di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/2022). Acara dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba, pada tingkat penyidikan Polres Inhil.
"Barang bukti ini hasil daripada tangkapan yang telah ditindak dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau," terang AKBP Dian.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya menegaskan.
Lanjut AKBP Dian, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.
"Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 1.693,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 159 butir warna merah muda dengan berat bersih 73,43," sebutnya.***