PEKANBARU- Tim gabungan Polres Indragiri Hilir dan Bea Cukai Indragiri Hilir mengamankan kapal bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang diduga bernilai miliaran rupiah di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humasnya Iptu Warno Akman mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/12/2019), berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya kapal bermuatan rokok illegal berlokasi di Pulau Kijang.

"Kemudian tim patla speed BC 10008 dibantu oleh pengawalan penangkapan Unit kapal VI- 2604 Polres Inhil melakukan pencarian di sekitar Pulau Kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Polsek Pulau Kijang. Setelah sekian lama mencari, pada pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan kapal dalam kondisi kandas di sekitar pohon nipah. Kapal itu diduga sebagai gudang bermuatan rokok illegal," kata Warno kepada GoRiau.com, Senin malam.

Selanjutnya setelah petugas melakukan penggeledahan dan menghitung muatan kapal, terdapat 445 karton rokok, 50 slop, 10 bungkus dan 20 batang rokok luffman. Jadi jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok, semuanya bermerk Luffman.

Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak Rp.2.848.000.000, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.579.750.000.

"Selanjutnya, barang bukti diamankan ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Warno. ***