PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pria pengangguran, digrebek saat berada di sebuah hotel di kawasan Dumai Selatan, Kamis (21/5/2015) malam tadi, lantaran menjadi bandar narkoba. Dari tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan sembilan paket sabu-sabu dengan berat 180 gram, serta 19 butir pil ekstasi.

AN (24), warga asal kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tak berkutik saat digulung jajaran Sat Narkoba Polres Dumai, malam tadi, sekitar pukul 22.00 WIB, didalam kamar 103, hotel Crystal, yang beralamat di kelurahan Bukit Datuk Dumai Selatan. Dia ini sudah dikuntit petugas, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka membawa narkoba dan akan melakukan transaksi.

Namun sebelum menjualnya, aksi tersangka rupanya terendus aparat penegak hukum. Segera saja polisi menjurus ke kamar tersangka, dengan didampingi pihak hotel. Benar rupanya, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 Butir Pil ekstasi merk Nike dengan berat 5,86 gram, serta sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 180 gram.

"Semua barang bukti narkoba ini, kita temukan didalam kamar hotel, persisnya diatas tempat tidur. Sebab itu, AN langsung kita giring ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan," beber Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (22/5/2015) siang.

Dua jenis narkoba ini, sambung AKBP Guntur, ditaksir bernilai puluhan juta Rupiah. Kepolisian masih akan melakukan pengembangan atas dugaan jaringan tersangka bersama rekan-rekan sesama pengedar lainnya. "Kita masih dalami lagi. Karena dia bukan warga asli Dumai. Apakah pelaku sengaja membawa barang ini atau bagaimana," jawabnya lagi.

Atas perbuatan pengangguran tersebut, dirinya terancam dikenakan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. "Selain sabu dan ekstasi, kita juga menyita satu buah telepon genggam, yang diduga sebagai alat transaksi pelaku," tukas Guntur. (had)