BENGKALIS, GORIAU.COM - Setelah menangkap tiga oknum pelaku pembakaran lahan di Cagar Biosfer Giam Bukitbatu-Siak Kecil (CBGBBSK), Sabtu pekan lalu, Polres Bengkalis tengah memburu pelaku lain yang diduga merupakan pemodal. Selain itu juga diduga adanya keterlibatan oknum kepala dusun di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis yang diduga menjual hutan lindung kepada pemodal tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi Kapolsek Bukitbatu Kompol Sasli Rais dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Bengkalis, Rabu (19/2), mengatakan, pemodal yang sekarang masih dalam pengejaran berinisial HD serta seorang oknum kepala Dusun di Bukit Kerikil. Diduga kuat HD adalah pemodal yang membeli lahan di CBGBBSK untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

"Mereka ditangkap karena membuka lahan di hutan lindung CBGBBSK dengan membakar lahan. Ada dua kesalahan yang dilakukan yaitu memperjualbelikan lahan di hutan lindung serta melakukan pembakaran lahan. Saat ini ada dua orang lagi yang diduga terlibat masih dalam pengejaran," terang Kapolres.

Dari identifikasi lapangan yang dilakukan pihak Polres, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 800 hektar di CBGBBS. Kebakaran meluas karena musim kemarau ditambah lagi dengan sulitnya upaya pemadaman api oleh pemadam kebakaran. Pihak kepolisian sendiri tidak main-main, akan terus menelusuri kasus pembakaran lahan di CBGBBSK.

Penangkapan ketiga tersangka yang merupakan pendatang dan pekerja yang dibayar HD. Sedangkan oknum kepala dusun adalah orang yang menjual lahan di hutan lindung kepada HD. Kejahatan yang dilakukan mereka diancam hukuman penjara 5 tahun, karena melakukan pembakaran lahan serta memperjualbelikan lahan di hutan lindung.

"Pengembangan dari kasus ini, dimana ketiga tersangka mengaku kalau mereka hanya pekerja. Ketiga pelaku pembakaran itu sendiri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, pemadam kebakaran dan masyarakat peduli api (MPA) adanya aktifitas pembukaan lahan oleh orang dari luar Bukitbatu," ujar Kapolres.(jfk)