PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Pelalawan melakukan penindakan terhadap 659 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibanding Operasi Patuh tahun sebelumnya.

Disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Kasat Lantas AKP Rahmad C Yusuf, Rabu (10/6/2015), penindakan dengan tilang sebanyak 627 dan penindakan dengan teguran sebanyak 32.

"Penilangan terhadap SIM sebanyak 128, STNK 470 dan ranmor sebanyak 29 unit," sebut Rachmad.

Lebih jauh Rachmad membeberkan, bentuk pelanggaran lalu lintas yang ditilang adalah pelanggaran untuk kendaraan roda dua.

"Pelanggaran helm 122, marka tidak terputus 17, melawan arus 184, lampu lalu lintas 7, menggunakan HP saat berkendara 39, syarat teknis dan tidak laik jalan 71, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari 38, marka 8, rambu parkir 19, dan TNKB tidak sesuai ketentuan 7," bebernya.

Selain pelanggaran untuk kendaraan roda dua, sambung Rachmad membeberkan lagi, ada juga bentuk pelanggaran lalu lintas jenis kendaraan roda empat.

"Sabuk keselamatan 45, marka tidak terputus 13, menggunakan HP saat berkendara 16, syarat teknis dan tidak laik jalan 15, tidak menyalakan lampu utama pada malam hari 2, marka 5, rambu parkir 15, rambu berhenti 3, dan TNKB tidak sesuai ketentuan 1," urainya.

Disampaikan Rachmad, untuk laka lantas di wilayah Pelalawan terjadi sebanyak 6 kasus. Laka lantas ini terdiri dari laka ringan sebanyak 2 kasus, laka sedang 1 kasus dan laka berat 3 kasus.

"Perbandingan dengan Operasi Patuh 2013 yaitu mengalami peningkatan dalam penindakan. Dari 507 penindakan yang dilakukan menjadi 659 penindakan, sedangkan untuk perbandingan kejadian laka lantas dari 5 kasus menjadi 6 kasus laka lantas," pungkasnya.(***)