
PANGKALAN KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bertindak tegas terhadap perusak lingkungan dengan meringkus tiga petani yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda setelah kedapatan memicu titik api di lahan gambut yang rawan meluas.
Penangkapan pertama menyasar seorang petani berinisial M (49) di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kamis (29/1/2026). Pria tersebut tertangkap tangan tengah menyulut api saat Tim Unit II Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti melakukan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran tersebut.
M tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membahayakan ekosistem setempat.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan J (39) dan R (19) di Dusun II, Desa Segamai. Kejadian bermula pada Jumat (23/1/2026) saat keduanya membakar sisa kayu dan semak agar lahan milik R terlihat bersih. Namun, bara api yang tersisa justru memicu kebakaran berulang di bawah permukaan gambut hingga akhirnya terendus oleh tim penyelidik.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan KUHP karena membuka lahan dengan cara membakar yang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
"Polres Pelalawan mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan, dan sosial," tegas John Louis Letedara.
Tindakan para petani ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam memitigasi bencana asap di Riau. Kepolisian memastikan akan terus memantau wilayah-wilayah rawan demi mencegah terjadinya kebakaran lahan yang lebih luas akibat kelalaian maupun kesengajaan oknum warga. ***