TEMBILAHAN – Polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lintas Samudra, Parit 9, Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres, AKP Liber Nainggolan, Rabu (1/6/2022) mengungkapkan, peristiwa curanmor terjadi pada 9 Mei 2022 lalu.

Aksi pencurian dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial W (29) dan HR (17) warga Kelurahan Enok, Kecamatan Enok.

"Pagi hari, korban bernama Herman (27) bangun tidur. Namun tak mendapati lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah," katanya.

Korban menghubungi temannya untuk bersama mencari motor. Tak berselang lama, korban mendapat informasi sepeda motor yang hilang berada di rumah pelaku berinisial W di Pasar Lama, Kelurahan Enok.

Pada 29 Mei 2022, kedua teman korban langsung membawa sepeda motor tersebut dari rumah pelaku yang kebetulan pelaku sedang tidak berada di tempat.

Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Enok pada hari Selasa (31/5/2022) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta.

"Pelaku W diketahui berada di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Murni. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Enok untuk proses lebih lanjut," kata AKP Nainggolan.

Ia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak curanmor bersama HR. Yang mana HR juga turut berhasil diamankan.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara HR diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, berupa STNK dan BPKB serta 1 unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.***