
TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggerebek truk tangki Pertamina 'kencing' di jalan. Truk tangki tersebut membongkar BBM bersubsidi di sebuah warung yang berada di Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (25/1/2024) sore.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, pengungkapan kasus penimbunan BBM ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas truk tangki 'kencing' di jalan.
"Berbekal informasi ini, kita lakukan penyelidikan. Benar saja, ada satu unit truk tangki Pertamina yang sedang berhenti di warung tersebut. Mereka mengisii jerigen langsung dari truk tangki," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.
Dikatakan Linter, supir truk membuka segel kran dan langsung memasukkan dalam jerigen 30 liter. Aktivitas jual beli BBM subsidi ini sudah dilakukan secara berulang kali.
"Truk tangki ini berhenti, kemudian sopirnya membuka segel kran dan menjual BBM secara ilegal kepada pembeli. Pembeli sudah menyiapkan jerigen," papar Linter.
Atas kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Adalah JJ (21) dan AP (23) sebagai pembeli. Sedangkan D (45) dan AS (38) sebagai supir dan kernet truk tangki.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton Pertamina, tiga galon 30 liter berisi solar subsidi, tiga galon 30 liter pertalite, 10 galon kosong, satu unit mobil Toyota Agya dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
"Para pelaku kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Linter. Para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.***