PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (30/8/2017) siang, memusnahkan sekitar 18.000 ribu botol Minuman Keras (Miras) oplosan yang sebelumnya disita polisi dari home industri yang terletak di Jalan Kulim, Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau.

Miras oplosan dengan berbagai merek palsu ini dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Begitu botol dilindas, tumpahan minuman beralkohol ini langsung 'membanjiri' halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Tribuana Pekanbaru, tempat pemusnahan digelar.

Aroma busuk menyengat hidung pun menyeruak, yang berasal dari Miras yang dihancurkan tersebut. Wajar saja, karena Miras itu diracik sendiri menggunakan bahan-bahan yang dibilang tak lazim, bahkan menggunakan air keran sebagai campurannya.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Ermi Widyatno, didampingi Irwasda Kombes Suwarno, Kabid Propam Kombes Pitoyo Agung Yuwono dan pejabat utama lainnya, termasuk para Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, perwakilan BBPOM, Disperindag, Kejaksaan dan sebagainya.

"Ada 18 ribu botol Miras kita musnahkan siang ini, hasil pengungkapan kasus di jajaran Polda Riau. Ini merupakan minuman keras yang diracik sendiri (Oplosan, red) yang dibuat (Home Industri, red) di Pekanbaru," terang Wakapolda Riau Brigjen Ermi.

Pada kasus tersebut, Polda Riau juga sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, berinisial RS selaku pengelola dan lima karyawannya berinisial Je, SS, Cr, DJ dan JS. "Setelah diracik sendiri dan dikemas, Miras oplosan itu lalu mereka jual ke Jambi dan Palembang," sebut Jenderal bintang satu itu.

Begitu banyaknya botol Miras yang dimusnahkan tersebut, membuat alat berat bekerja lumayan lama, bahkan hampir satu jam. Selain memusnahkannya, Polda Riau juga memajang sejumlah alat dan mesin pembuat minuman beralkohol palsu ini.

Pemusnahan itu sempat jadi tontonan warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar GOR Tribuana Pekanbaru. ***