BENGKALIS, GORIAU.COM - -Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus sabu-sabu di Pulau Bengkalis, Rabu (21/8) sekitar pukul 01.05 WIB.

Kali ini polisi berhasil meringkus seorang tersangka diyakini pengedar IR alias Faruk (34), warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Bengkalis. Sementara itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka sebagai DPO.

IR berhasil ditangkap petugas persis di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesuma Kesatria, Air Putih. Dari tangan IR alias Faruk ini, polisi menyita sedikitnya sekitar 40 gram sabu atau senilai puluhan juta rupiah yang dikemas dalma 5 paket besar, 5 paket sedang dan 3 paket kecil.

"Benar kita telah melakukan pengungkapan kembali Rabu dinihari tadi. Seorang tersangka berhasil kita amankan bersama barang buktinya. Dan satu orang lagi inisial AGS masih dalam pengejaran atau DPO," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (21/8).

Ditambahkan AKP Willy, diringkusnya tersangka Faruk merupakan hasil pengembangan dari kasus sabu setelah tertangkapnya IS alias Bagong (37), warga Jalan Hasanudin, Bengkalis di Hotel Horison bersama seorang rekannya ED (30), perempuan, warga Jalan Siak, Dumai, Senin (19/8) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

''Tersangka ini juga serangkaian pengembangan tersangka IS yang sudahtertangkap duluan. Barang bukti yang disita banyak ditemukan di dinding kayu bekas kandang ayam," katanya lagi.(jfk)