TELUKKUANTAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tak henti-hentinya terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Padahal, aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan terukur dalam memberantas PETI.

Tak sedikit, para pelaku PETI yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kemudian, polisi juga melakukan pengrusakan terhadap perkakas PETI, dengan tujuan agar tidak dipergunakan lagi.

Tindakan itu ternyata tak membuat ciut nyali pelaku PETI. Seperti yang terjadi di Desa Tanahbekali, Kecamatan Pangean, Selasa (9/5/2023). Polisi menemukan adanya delapan rakit PETI yang siap operasi.

"Para pelaku sudah tidak ada di tempat. Mereka mengetahui kedatangan kami. Lokasinya alam terbuka, jadi kami datang mereka langsung kocar-kacir menyeberang sungai," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

Dikatakan AKBP Pangucap, delapan rakit PETI ini beroperasi di lahan seluas 6 hektare. Lokasi yang terbuka menjadi hambatan polisi dalam menangkap pelaku PETI di Tanahbekali.

"Kami melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rakit PETI ini. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak menggunakannya lagi," tegas AKBP Pangucap.

Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan PETI. Sebab, aktivitas ilegal meaning itu merupakan perbuatan melawan hukum. AKBP Pangucap mengultimatum Kapolsek Pangean agar memberikan tindakan tegas, jika para pelaku masih nekat menjalankan aksinya.***