BENGKALIS-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dalam perkara yang ditangani majelis hakim.

Hal itu menyusul adanya penggiringan opini yang menyudutkan PN Bengkalis pasca putusan perkara penebangan kayu di area perusahaan PT Arara Abadi dengan terpidana Bongku.

Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan perusahaan PT Arara Abadi. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus dihormati. Apabila ada pihak pihak yang keberatan masih ada upaya hukum dan tidak melakukan penggiringan opini," tegas Rudi Ananta, Rabu (27/5/2020).

Menurut Rudi Ananta, hakim dalam memutuskan sebuah perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Fakta-fakta itulah yang digunakan sebagai pertimbangan untuk memutus perkara yang ditangani.

"Dalam memutus perkara itu harus dengan pertimbangan hukum, harus dengan teori pembuktian pidana, dimana pembuktian pidana harus minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan. Perkara yang masuk harus diadili dan diputuskan," ujarnya.

Terkait situasi kekinian pasca putusan terhadap Bongku, Rudi Ananta menilai ada pihak dan oknum yang sedang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan lain.

"Sebenarnya kasus itu bukan kasus yang menarik ataupun susah dalam pembuktiannya, perkara itu menurut pengadilan perkara yang biasa saja. Akan tetapi perkara itu agak sedikit menarik ketika ada pihak berusaha menggunakan perkara itu untuk kepentingan yang lain dimana motifnya kita sudah tahu arahnya kemana,'' ujarnya.

Dalam perkara Bongku, penggiat media sosial mengangkat dan membahas keberadaan suku sakai yang tidak diakui di Bengkalis. Padahal itu sama sekali tidak ada kaitannya dalam ranah persidangan.

"Pengadilan Bengkalis tidak mengurus urusan mengaku tidak mengakui, pengadilan Bengkalis hanya menyidangkan perkara yang masuk tanpa melihat latar belakang apapun, suku, agama, ras dan golongan," terang Ketua Pengadilan.

Lanjutnya, pengadilan itu berdiri tegak di depan untuk menegakkan kebenaran. Tidak ada kepentingan apapun dan tidak ada yang diharapkan terhadap perkara yang ditangani.

"Jangan sampai itu menjadi diplintir seolah olah pengadilan tidak mengaku suku tertentu dan kepentingan tertentu. Keberadaan Pengadilan di Bengkalis semata-mata untuk menegakkan kebenaran, tidak untuk kepentingan siapapun, golongan apapun, pengadilan ada untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkalis pada umumnya," tegasnya.

Ketua Pengadilan mengingatkan pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan majelis hakim untuk menempuh upaya hukum dan tidak melakukan penggiringan opini.

Awal dan Penyebab Sengketa

Pada tahun 2001, masyarakat Sakai mengklaim bahwa ± 7.158 ha lahan yang mencakup area HTI perusahaan seluas 327,2 ha adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.

Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun dan Muara Basung.

Lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai pihak ketiga. Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan.

Dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sejak tahun 2013, Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai.

Perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai. Hal ini kami lakukan dengan, antara lain, menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR.

Perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015 hingga mencapai berbagai MoU, berita acara dan kesepakatan.

Pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai. Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi.

''Perusahaan tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi KLHK tersebut. Namu sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional perusahaan,'' ujar Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda.

Insiden terbaru yakni penebangan tanaman eucalyptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai, Bongku pada November 2019. Sebelumnya Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama STR (Serikat Tani Riau) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum.***