JAKARTA - Aparat Polresta Depok menangkap pria berinisial ATP (31), karena memerkosa seorang perempuan berinisial N.

Dikutip dari detikcom, Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, N berkenalan dengan ATP melalui aplikasi pencarian jodoh.

''Awal mula saudari N berkenalan dengan terlapor ATP melalui aplikasi media sosial di akhir 2019,'' ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Perkenalan kemudian berlanjut dengan percakapan hingga mereka bertukar nomor telepon. Singkat cerita, keduanya janjian untuk bertemu pertama kalinya pada 10 Maret 2020 di sebuah tempat makan di Depok, Jawa Barat.

''Lalu pada Sabtu, 23 Mei 2020, terlapor dan pelapor berjanjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan pelaku. Sesampainya di kontrakan, korban berbincang-bincang dengan pelaku,'' katanya.

Pada saat berada di rumah kontrakan tersebut, terjadi pemerkosaan. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Depok.

Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly Padiansari mengatakan korban adalah seorang asisten dokter.

''Iya, berdasarkan keterangan dari penyidik, (korban) asisten dokter,'' kata Elly.

Elly membenarkan terlapor telah ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP.***