PEKANBARU - Ketegangan antara pedagang tradisional dan pengelola mewarnai pemanfaatan sebagian Gedung Pasar Senapelan atau Pasar Kodim, Pekanbaru. Perdebatan yang awalnya dipicu oleh habisnya masa kontrak kios, kini merambat pada persoalan legalitas keberadaan fasilitas pendidikan tinggi di area pusat perbelanjaan tersebut.

Menjawab keresahan para pedagang, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin meluruskan persepsi yang berkembang usai rapat dengar pendapat pada Senin (7/9/2026). Ia membantah anggapan bahwa dewan telah menyetujui perubahan fungsi sebagian bangunan pasar menjadi wilayah kampus.

"Komisi II tidak sedang memberikan izin kampus, dan DPRD bukan pihak yang menerbitkan izin pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tugas kami adalah mengawasi, meminta penjelasan, menguji kesesuaian kebijakan dengan aturan, dan memastikan hak pedagang serta kepentingan Pemerintah Kota terlindungi," tegasnya dalam keterangan resmi kepada GoRiau.com.

Kekhawatiran pedagang memuncak sehari setelah rapat tersebut. Pada Selasa (8/9/2026), perwakilan pedagang menuntut kejelasan dokumen hukum yang melegalkan pemakaian lantai atas bangunan pasar sebagai area akademik. Mereka menilai adanya pemisahan yang jelas antara izin operasional penyelenggaraan pendidikan dengan legalitas pemakaian aset milik daerah.

"Izin kampus dengan izin atau dasar pemanfaatan aset daerah adalah dua hal yang berbeda. Kami meminta ditunjukkan dokumen yang membolehkan gedung pasar itu dialihfungsikan menjadi kampus," tuntut perwakilan pedagang, Indra.

Tuntutan serupa disuarakan oleh Ketua Umum Yayasan Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation), Agel Gandiza. Ia mendesak pemerintah dan mitra pengelola, yakni PT Peputra Maha Jaya (PT PMJ) untuk membuka draf perjanjian kerja sama, termasuk potensi adanya adendum.

"Mediasi tanpa transparansi itu pepesan kosong. Kalau memang alih fungsi tersebut diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya, rekomendasi teknisnya dan adendum PKS-nya," desaknya.

Optimalisasi Aset Daerah Bukan Cek Kosong

Merespons desakan tersebut, Zainal memandang polemik ini lebih tepat dikategorikan sebagai upaya optimalisasi Barang Milik Daerah, bukan alih fungsi pasar secara keseluruhan. Ia memaparkan bahwa pemanfaatan aset diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah memang membuka ruang untuk optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Namun, regulasi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai izin otomatis untuk setiap jenis kegiatan di setiap lokasi," terangnya.

Untuk mengurai benang kusut ini, pengelolaan kawasan Pasar Senapelan harus merujuk pada kesepakatan awal antara Pemkot Pekanbaru dan PT PMJ. Terdapat dokumen bernomor 131 Tahun 2002 dan Nomor 497/OMJ/VII/2002 tertanggal 3 Agustus 2002 yang mengatur peremajaan pasar, termasuk hak pemerintah atas kompensasi tanah, royalti, dan bagi hasil pengelolaan parkir.

"Pertanyaan pedagang mengenai dokumen administratif merupakan pertanyaan yang wajar dan harus dijawab secara proporsional oleh pihak yang secara hukum menguasai dan menerbitkan dokumen tersebut, terutama Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak pengelola," paparnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Pekanbaru memosisikan diri sebagai pihak pengawas agar optimalisasi ruang kosong di area pasar dapat menggerakkan roda ekonomi tanpa mengorbankan mata pencaharian pedagang lama. Pemenuhan syarat administratif dan dokumen sektoral menjadi syarat mutlak sebelum suatu ruang dimanfaatkan untuk kepentingan di luar peruntukan awal. ***