PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Polda Riau sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Erianda dan ayahnya (Annas Maamun) terhadap Ulva Dayani (mantan istri Erianda) lantaran rebutan hak pengasuhan anak. Salah seorang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah Rohil.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Jumat (03/10/2014). "Penyidik sudah meminta keterangan 5 orang saksi, termasuk mantan Sekda Rohil. Dan kasus ini sudah meningkat pada proses penyidikan," kata Guntur.

Ditambahkan Guntur, penyidik sedang meminta ke rumah sakit, hasil visum korban penganiayaan (Ulva) yang diduga dilakukan mantan mertuanya, Gubernur Riau dan mantan suaminya, Wabup Rohil. Penganiayaan tersebut terjadi pada Tahun 2012 silam di rumah dinas bupati Rohil. Saat itu, Annas Maamun masih menjabat sebagai Bupati Rohil.

"Penyidik berencana akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas kasus ini," kata Guntur.

Rencana pemanggilan terlapor, sambung Guntur, akan dilakukan setelah selesai pemeriksaan para saksi. Ulva didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Ester Yuliani, pada 18 Agustus lalu, melaporkan mantan suaminya dan mantan mertuanya terkait kasus tidak memberikan akses untuk berjumpa dengan anak kandung yang berada di rumah sang mantan mertua. Padahal Pengadilan Agama telah memutuskan hak asuh anak ada pada ibunya. (wdu)