
PEKANBARU – Polda Riau terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).
“Polda Riau gencar melakukan penegakan hukum. Pencegahan paling efektif terhadap kejahatan narkotika adalah penegakan hukum yang maksimal. Kombes Pol Putu bersama timnya sejak awal 2025 hingga saat ini tiada hari tanpa pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba berskala besar ini.
“Teman-teman, ini luar biasa. Terutama Polres Bengkalis dan Satresnarkoba Bengkalis yang telah berkolaborasi untuk mengungkap jaringan barang haram ini,” ujarnya, sebelum menyalami satu per satu anggota Satresnarkoba sebagai bentuk apresiasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menerangkan bahwa dengan penyitaan 87,6 kg sabu dan 51.882 butir ekstasi ini, Polda Riau telah menyelamatkan 490.314.000 jiwa dari ancaman narkoba.
“Jika kita bayangkan, 490 ribu nyawa ini hampir setengah dari jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang bisa terdampak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa,” ungkapnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Bengkalis pada 30 Januari tentang adanya pengiriman narkoba dari luar negeri.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman dari Malaysia. Kasatnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan tim Elang Malaka. Pada 11 Februari, di Tanjung Jati, tim Elang Malaka mencurigai sebuah speedboat,” jelasnya.
Saat dilakukan pendekatan oleh speedboat Bea Cukai dan Elang Malaka, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Ada upaya menabrak speedboat yang digunakan tim Elang Malaka. Namun, setelah 30 menit pengejaran, kami berhasil mengamankan mereka,” tambah AKBP Budi.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar, menambahkan bahwa kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir. Pengemudi speedboat dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta, sementara anak buah kapal (ABK) mendapatkan Rp 25 juta.
“Untuk pengendalinya, diketahui berada di Lapas Dumai. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. ***