PEKANBARU - Sebanyak 36 botol liquid yang diamankan bersamaan dengan sabu seberat 35 kilogram di wilayah Sungai Sembilang, Dumai, oleh Ditresnarkoba Polda Riau beberapa waktu lalu, ternyata mengandung ganja sintetik.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan bahwa, dari hasil uji laboratorium forensik, liquid bermerek Juice Liquid dengan berbagai varian rasa seperti rasa manggo, grape, banana dan jeruk itu terbukti mengandung zat ganja.

"Saya menyampaikan bahwa, ada sebagian liquid untuk vape yang mengandung narkotika, hal itu berdasarkan dari hasil lab forensik Polri, ada dari tangkapan kami sebanyak 36 botol Liquid bersamaan dengan 35 kilogram sabu beberapa waktu lalu, bahwa Liquid ini mengandung cairan sintetik cannabinoid, jenis narkotika golongan 1, atau ganja sintetis," terang Suhirman kepada GoRiau.com, Selasa (25/2/2020) malam.

Selanjutnya kata Suhirman, karena liquid itu mengandung narkotika, maka apabila ada masyarakat yang kedapatan menggunakan liquid dengan jenis yang sama, maka petugas akan melakukan tindakan hukum terhadap si pemakai.

"Para pengguna liquid ini bisa kita sangkakan dengan pasal pengguna narkotika, yaitu pasal 127, dan untuk penjual, memiliki, menguasai, itu bisa dipidana minimal 4 tahun penjara tergantung berapa banyak barang yang dia miliki, bisa saja seumur hidup bahkan hukuman mati," tandas Suhirman.

Terakhir Suhirman menambahkan, liquid tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan adalah yang pertama diungkap oleh Polda Riau, terkait Liquid yang mengandung narkotika. ***