
PEKANBARU, GORIAU.COM - Peredaran narkotika jenis ganja di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau kian marak. Hal itu ditandai terus meningkatnya transaksi atas barang haram tersebut.
Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran bahkan dikabarkan telah berhasil mengamankan 234 kilogram ganja kering dari tangan ratusan tersangka yang ditangkap pada 2013. "Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2012), jumlah meningkat hampir dua kali lipat," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/1/2014).
Pada 2012, demikian Kapolda, jajaran bersama Direktorat Reserse Narkoba hanya mengamankan sebanyak 124 kilogram ganja dari tangan ratusan tersangka.
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama 12 Polres di tiap kabupaten/kota pada periode Januari hingga oktober 2013 berhasil menyita 183 kilogram ganja. Sisanya, menurut informasi kepolisian, berhasil disita dari tangan sejumlah tersangka pada periode November - Desember 2013.
Menurut data Polda Riau 183 kilogram (kg) daun ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari 142 kasus yang ditangani selama sembilan bulan itu. Dalam kurun waktu yang sama, Polda Riau bersama jajaran juga menangkap 200 orang tersangka pemilik dan pengedar barang haram tersebut.
Sementara itu, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ada delapan kasus dengan tersangka 10 orang dan barang bukti ganja 63,9 kilogram (kg).
Peredaran ganja terbanyak di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, yakni 31 kasus dengan tersangka sebanyak 36 orang dan barang bukti 13,1 kg. Kemudian Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap 21 kasus peredaran ganja dengan 29 tersangka dan barang bukti 55,7 kg ganja. Selanjutnya, Polres Rokan Hulu yakni 16 kasus, 21 tersangka dengan barang bukti 926,13 gram, sedangkan di Polres Bengkalis ada 12 kasus, 18 tersangka, dan barang bukti 5,8 kg.
Polresta Dumai dan Polres Kampar masing-masing menangani 11 kasus peredaran ganja dengan tersangka masing-masing 20 dan 15 orang dengan total barang bukti ganja 20,8 kg. Ada pula di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Siak, serta Polres Kuantan Sigingi, masing-masing ada lebih empat kasus dan total jumlah tersangka 51 orang dan barang bukti lebih dari 3,8 kg.(fzr/ant)