PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap dua orang jaringan pengedar barang haram yang ditenggarai berbisnis di Kota Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung, 13 Kilogram daun ganja berhasil disita polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada GoRiau.com, Rabu (27/4/2016) siang mengatakan, 13 kilogram ganja ini disembunyikan pelaku di dalam kardus kopi kemasan dengan ditutup kertas lalu dilakban. "Dua orang kita amankan, satu diduga kurir dan satu lagi bandarnya," sebut dia.

Identitas mereka, sambung Hermansyah, adalah RS selaku pemilik 13 Kilogram daun ganja serta RD sebagai kurir suruhan RS. "Jadi awalnya kita pancing RS untuk transaksi. Dia sepekat bertemu di kawasan Bukit Raya. Saat itu RS mengutus RD untuk menyerahkan pesanan (narkoba)," beber Hermansyah.

Setelah mengantongi ciri-ciri RD, polisi pun langsung meringkus dia. Kepada aparat, RD mengaku bila narkoba tersebut diperoleh dari RS yang memang sudah ditarget oleh petugas. Bergegas personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda Riau pun melanjutkan pengembangan, hari itu juga, Minggu (24/4/2016) malam.

Tempat persembunyian RS pun terdeteksi. Sang bandar tak berkutik sewaktu diamankan polisi di rumahnya, di Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru. "Kalau untuk 13 Kg ganja ini kita dapatkan di tempat lain, masih dalam daerah Bukit Raya," tukasnya. ***