
BENGKALIS - Kepolisian Daerah Riau menyita tujuh kilogram dugaan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan area kebun sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka masing-masing berinisial RM, MK (22), dan JN (28). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Pergam, Rabu (22/7/2026).
"Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni satu bungkus dikubur di dalam tanah dan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka di Desa Pergam," urainya, Selasa (28/7/2026).
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mendapati MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, sekitar pukul 18.15 WIB. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal, MK mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari RM.
Petugas kemudian bergerak mendatangi kediaman RM. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Kepada penyidik, RM mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dipasok oleh seseorang berinisial D, yang kini masih dalam proses pengejaran kepolisian.
Kombes Putu memastikan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan institusinya tidak akan berhenti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. ***